Setiap TKI bermasalah membutuhkan bantuan perlindungan baik sebelum bekerja, pada saat bekerja maupun setelah kembalinya di Indonesia, dan salah satu instrumen perlindungan terhadap korban pelanggaran Tenaga Kerja Indonesia diantaranya adalah shelter atau rumah perlindungan sementara bagi para korban selama memperjuangkan hak- haknya sebagai Tenaga Kerja Indonesia. Berdasarkan data base pengaduan kasus yang masuk selama tahun 2012, Shelter Crisis Center Migrant Institute setiap bulan kurang lebih menampung sekitar 8 s/d 9 (orang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasah, baik yang datang langsung maupun bagi TKI yang telah direkomendasikan oleh pihak dompet dhuafa Hongkong untuk menjalani masa coaching dan mentoring selama proses pendampingan advokasi kasus berjalan.
Fasilitas Crisis Center Migrant Institute
- Shelter (rumah perlindungan)
- Tiga ruangan kamar tidur yang nyaman
- Mushola
- 2 MCK
- Bimbingan spriritual keagamaan
- Makan dan minum di tanggung selama menjalani pembinaan coaching dan mentoring.
No comments:
Post a Comment