Jakarta, Tenaga kerja Indonesia surti (21) tahun nama samaran,asal mataram diberangkatkan melalui perorangan dengan negara tujuan malaysia, awalnya di janjikan untuk bekerja disebuah restoran yang berada dimalaysia, namun setibanya TKI dimalaysia dia dipekerjakan pada sebuah rumah bordir (PSK) di malaysia.
Setibanya di Malaysia saya dibawa ke sebuah rumah seperti tempat bordir, kemudian saya disuruh istirahat dan masuk kedalam sebuah kamar, untuk beristirahat dan besok mulai bekerja. "Tegas surti.
Melihat kondisi dan keadaan yang tidak baik surti berusaha mencuri peluang untuk keluar dari rumah tersebut, sembari mencari informasi untuk pertolongannya.
Menurut Koord. Crisis Center Migrant Institute Nursalim mengatakan," Surti tiba dipelabuhan Tanjung Balai Medan dengan temen senasibnya dan lantas kemudian dibawa kesebuah tempat yayasan pendidikan diwilayah tanjung balai medan yang ternyata masih mempunyai kedekatan dengan orang yang telah memberangkatkanya di Malaysia.
Kendati keadaan seperti itu, surti lantas menghubungi pihak Crisis Center Migrant Institute melalui telepon genggamnya yg beruntung tidak ketahuan oleh pihak pengelola yayasan tersebut, dalam pembicaraanya surti meminta kepada tim Crisis Center Migrant Institute untuk dibantu agar bisa keluar dari yayasan tersebut karena tidak diketahui apa tujuan yayasan tersebut kenapa harus menahan passpor surti "lanjut nursalim.
Sementara menurut Dir.Eks.Migrant Institute Adi Candra Utama mengatakan "Awalnya laporan kasus ini berasal dari relawan kami yang berada di mataram, dan kami beruntung bisa mendapatkan nomor telepon genggam TKI ybs, sehingga kami bisa langsung terhubung dengan TKI ybs.
"Tim kami langsung bergerak ke Medan setelah menerima pelaporan dari surti melalu handpone, langkah ini diambil mengingat keadaan sudah sangat urgent dan korban harus segera mendapatkan pertolongan , setibanya di Medan Tim Crisis Center berkoordinasi dengan LBH MEDAN untuk kepentingan evakuasi surti, proses evakuasi yang melibatkan LBH MEDAN, berlangsung dengan baik, dan kemudian surti diamankan kesebuah tempat demi keselamatanya."
Kasus ini adalah jenis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena sudah masuk dalam tiga unsur sesuai dengan UU TPPO yaitu, Perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi, TKI direkrut dengan janji ditempatkan disebuah restoran yang berada di Malaysia melalui jalur laut dan setibanya di Malaysia TKI dipekerjakan pada bidang pekerja seks komersial (PSK) lanjut Adi"

No comments:
Post a Comment