Jakarta, Sringah, (37) Tenaga Kerja Indonesia asal Desa Kresek Kecamatan Wangu Kabupaten Madiun Jawa Timur, saat mengidap penyakit tumor berbahaya.
“Sringah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dari tahun 2010 hingga 2012 di Hongkong, dia bekerja pada majikan, Ms. Lau Khan Lan, yang menggunakan tenaganya. Awalnya sehat dia bekerja sampai dengan finis kontrak dan akahirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerjanya walaupun selama bekerja tidak memperoleh makan dan minuaman yang layak namun karena tutuntan ekonomi yang membuat dia bertahan “ kata rini karistijani yang merupakan simpul Crisis Center Migrant Institute untuk wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Dari penuturan Sringah, rasa sakit itu mulai dirasakan semenjak bulan agustus 2012, pihak majikan maupun perwakilan agency tidak pernah membesuk sama sekali selama 3 bulan dirawat di RSU setempat.
Ia mengatakan Sringah sebelumnya sempat periksa di rumah sakit kecil dan dari situ dirujuk kerumah sakit yang agak gede, dari situ Sringah menjalani okname dan dinyatakan oleh dokter Hongkong Sringah mengalami gizi buruk, kurang darah, bahkan, Sringah dinyatakan positif mengidap sakit tumor , dan seluruh pembiayaan selama di RSU setempat Sringah harus membayarnya sendiri bukan dari pihak majikan. “ katanya.
Sringah berangkat ke Honghkong sebagai PRT pada tahun 2010 melalui perusahaan pelakasana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) PT. Tri ganda Swajaya, Kediri Jawa Timur.
Kepulangannya dari Hongkong dalam keadaan sakit namun tidak mendapatkan pelayanan berupa rujukan langsung ke RSU Bayangkara setempat dari petugas UP3TKI /BNP2TKI Surabaya di terminal pendataan bandara juanda .
“Sebelum pulang Sringah tinggal di Shelter Dompet Dhuafa Hongkong, selama disana Sringah menjalani rawat jalan di RSU setempat dan akhirnya diperbolehkan pulang ke Indonesia dan mendapatkan surat rujukan untuk RSU di Indonesia. Katanya.
Dir.Eks.Migrant Institute , Adi Candra Utama mngatakan bahwa pihaknya saat ini sedang meminta pertanggung jawaban pemerintah propinsi Jawa Timur dalam hal ini UP3TKI Surabaya, karena telah mengabaikan tanggung jawabnya. “katanya.
Seharusnya setiap kepulangan TKI Bermasalah dalam kondisi sakit parah seperti kasus yang dialami TKI Sringah, harus langsung dirujuk ke RSU Bayangkara setempat sebagaimana MoU BNP2TKI dengan seluruh RSU Bayangkara di Indonesia dalam hal pelayanan medis bagi TKI/BMI Bermaslah, tidak kemudian meributkan akan hal administrasi berupa masa asuransi ybs masih berlaku atau tidaknya .“imbuh adi

No comments:
Post a Comment